DPRD Rumbai

Loading

SOP

1. Penerimaan Aspirasi Masyarakat

  • Tujuan: Menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
  • Prosedur:
    • Masyarakat dapat mengajukan aspirasi melalui surat resmi, email, atau langsung ke kantor DPRD Rumbai.
    • Staf administrasi mencatat dan memberikan nomor agenda untuk setiap aspirasi yang diterima.
    • Aspirasi disampaikan kepada pimpinan DPRD dan ditugaskan ke komisi terkait untuk ditindaklanjuti.
    • Hasil tindak lanjut disampaikan kembali kepada masyarakat.

2. Proses Penyusunan Kebijakan dan Peraturan Daerah

  • Tujuan: Membuat peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Prosedur:
    • DPRD menerima usulan rancangan peraturan dari masyarakat, pemerintah daerah, atau inisiatif internal.
    • Rancangan peraturan dibahas dalam rapat komisi atau panitia khusus.
    • Dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
    • Rancangan final disetujui dalam Sidang Paripurna dan diajukan untuk pengesahan.

3. Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah

  • Tujuan: Memastikan kebijakan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai rencana.
  • Prosedur:
    • DPRD meminta laporan kinerja dari pemerintah daerah.
    • Komisi terkait melakukan evaluasi dan kunjungan lapangan bila diperlukan.
    • Temuan disampaikan dalam rapat internal DPRD dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

4. Penjadwalan dan Pelaksanaan Sidang Paripurna

  • Tujuan: Menjalankan fungsi legislatif secara transparan dan tepat waktu.
  • Prosedur:
    • Sekretariat DPRD menyusun jadwal Sidang Paripurna berdasarkan agenda tahunan.
    • Undangan sidang disampaikan kepada anggota DPRD dan pihak terkait.
    • Sidang dilaksanakan dengan tata tertib yang telah ditentukan.
    • Risalah sidang dicatat dan diumumkan kepada publik melalui media resmi DPRD.

5. Pelayanan Informasi Publik

  • Tujuan: Memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai dengan prinsip transparansi.
  • Prosedur:
    • Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui formulir yang tersedia di kantor DPRD atau situs resmi.
    • Petugas informasi meninjau permohonan dan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal lima hari kerja.
    • Informasi yang diminta disampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Koordinasi Antar Komisi dan Pemerintah Daerah

  • Tujuan: Meningkatkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah.
  • Prosedur:
    • Setiap komisi mengadakan rapat koordinasi rutin dengan mitra kerja pemerintah daerah.
    • Laporan hasil rapat disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk pengambilan keputusan lebih lanjut.

7. Penanganan Keluhan Masyarakat

  • Tujuan: Menyelesaikan permasalahan masyarakat secara efektif dan efisien.
  • Prosedur:
    • Keluhan diterima melalui mekanisme pengaduan resmi.
    • Komisi terkait melakukan verifikasi dan investigasi terhadap keluhan.
    • Solusi ditetapkan dan dilaksanakan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Catatan:
SOP ini dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat.