1. Penerimaan Aspirasi Masyarakat
- Tujuan: Menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
- Prosedur:
- Masyarakat dapat mengajukan aspirasi melalui surat resmi, email, atau langsung ke kantor DPRD Rumbai.
- Staf administrasi mencatat dan memberikan nomor agenda untuk setiap aspirasi yang diterima.
- Aspirasi disampaikan kepada pimpinan DPRD dan ditugaskan ke komisi terkait untuk ditindaklanjuti.
- Hasil tindak lanjut disampaikan kembali kepada masyarakat.
2. Proses Penyusunan Kebijakan dan Peraturan Daerah
- Tujuan: Membuat peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Prosedur:
- DPRD menerima usulan rancangan peraturan dari masyarakat, pemerintah daerah, atau inisiatif internal.
- Rancangan peraturan dibahas dalam rapat komisi atau panitia khusus.
- Dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
- Rancangan final disetujui dalam Sidang Paripurna dan diajukan untuk pengesahan.
3. Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah
- Tujuan: Memastikan kebijakan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai rencana.
- Prosedur:
- DPRD meminta laporan kinerja dari pemerintah daerah.
- Komisi terkait melakukan evaluasi dan kunjungan lapangan bila diperlukan.
- Temuan disampaikan dalam rapat internal DPRD dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
4. Penjadwalan dan Pelaksanaan Sidang Paripurna
- Tujuan: Menjalankan fungsi legislatif secara transparan dan tepat waktu.
- Prosedur:
- Sekretariat DPRD menyusun jadwal Sidang Paripurna berdasarkan agenda tahunan.
- Undangan sidang disampaikan kepada anggota DPRD dan pihak terkait.
- Sidang dilaksanakan dengan tata tertib yang telah ditentukan.
- Risalah sidang dicatat dan diumumkan kepada publik melalui media resmi DPRD.
5. Pelayanan Informasi Publik
- Tujuan: Memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai dengan prinsip transparansi.
- Prosedur:
- Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui formulir yang tersedia di kantor DPRD atau situs resmi.
- Petugas informasi meninjau permohonan dan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal lima hari kerja.
- Informasi yang diminta disampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Koordinasi Antar Komisi dan Pemerintah Daerah
- Tujuan: Meningkatkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah.
- Prosedur:
- Setiap komisi mengadakan rapat koordinasi rutin dengan mitra kerja pemerintah daerah.
- Laporan hasil rapat disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk pengambilan keputusan lebih lanjut.
7. Penanganan Keluhan Masyarakat
- Tujuan: Menyelesaikan permasalahan masyarakat secara efektif dan efisien.
- Prosedur:
- Keluhan diterima melalui mekanisme pengaduan resmi.
- Komisi terkait melakukan verifikasi dan investigasi terhadap keluhan.
- Solusi ditetapkan dan dilaksanakan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Catatan:
SOP ini dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat.